ABMESDRA Membangun Peradaban melalui Ilmu dan Karya Tulis

Kekuasaan Publik, Legitimasi, dan Pertanggungjawaban Hukum: Konstitusi, Perolehan Jabatan, Penggunaan Wewenang, Keuangan Negara, dan Pertanggungjawaban Pejabat Publik dalam Perspektif AR-RAHMAN HUMAN BEING THEORY

ISBN: Proses, KDT: Proses

BUKU REFERENSI

Dr. ABDURRAHMAN ACHMAD, S.E., S.H., M.M.

SINOPSIS

Bagaimana jika kekuasaan publik tertinggi ternyata diperoleh melalui manipulasi terhadap persyaratan fundamental yang menentukan apakah seseorang berhak memasuki proses pencalonan?

Persoalannya tidak berhenti pada sah atau tidak sahnya sebuah dokumen. Ketika seseorang telah memperoleh jabatan, menggunakan kewenangan konstitusional, menetapkan kebijakan, menjalankan proyek, serta melahirkan kewajiban dan beban keuangan bagi negara, muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar: bagaimana kedudukan kekuasaan itu apabila dasar perolehannya kemudian terbukti cacat secara hukum?

Buku referensi Kekuasaan Publik, Legitimasi, dan Pertanggungjawaban Hukum menelaah hubungan antara perolehan kekuasaan, legitimasi, penggunaan kewenangan, keputusan publik, keuangan negara, kerugian negara, dan pertanggungjawaban hukum. Buku ini membedakan secara tegas antara cacat dalam memperoleh kekuasaan dan penyalahgunaan kekuasaan setelah jabatan diperoleh, sekaligus menguji batas antara tanggung jawab negara dan tanggung jawab pribadi pejabat.

Persoalan utamanya terletak pada causal nexus:

manipulasi persyaratan → perolehan jabatan → penggunaan kekuasaan → keputusan publik → akibat hukum dan keuangan → kerugian yang dapat diatribusikan → pertanggungjawaban.

Melalui AR-RAHMAN HUMAN BEING THEORY, pembahasan dikembalikan kepada subjek yang berada di balik negara, institusi, dan jabatan: manusia. Sebab kekuasaan tidak mempunyai kehendak dengan sendirinya; manusialah yang memperoleh, mengarahkan, dan menggunakan kekuasaan serta menghadirkan konsekuensinya.

Dari sintesis tersebut dikembangkan ARHB–Public Power Accountability Framework, yang menghubungkan moral agency, legitimasi, kewenangan, kausalitas, serta pertanggungjawaban institusional dan personal.

Jika seseorang tidak akan pernah memperoleh kekuasaan tanpa manipulasi terhadap persyaratan fundamental, lalu kekuasaan itu digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara, sampai di manakah negara harus menanggung akibatnya—dan kapan tanggung jawab itu harus kembali kepada manusia yang menggunakan kekuasaan tersebut?

Ingin melanjutkan membaca, silakan hubungi Kami
E-MAIL PENERBIT

Ukuran Buku : 15,5 cm x 23 cm

Jumlah Halaman : 348 Halaman

ISBN : Proses

Katalog Dalam Terbitan (KDT) : Proses

DAFTAR PUSTAKA

Achmad, A. (2026a). Ar-Rahman Human Being Theory: A moral-governed framework of human behavior in socio-economic life. ABMESDRA Penerbit Pustaka.

Achmad, A. (2026b). Perilaku organisasi: Organisasi sebagai sistem perilaku manusia. ABMESDRA Penerbit Pustaka.

Allen, J. G. (n.d.). The office of the Crown. The Cambridge Law Journal, 77(2), 298–320.

Allan, T. R. S. (n.d.). Questions of legality and legitimacy: Form and substance in British constitutionalism. International Journal of Constitutional Law, 9(1), 155–162.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (n.d.). Dasar hukum BPK.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (n.d.). Kerugian negara/daerah.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (n.d.). Tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian negara/daerah terhadap pihak ketiga.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (n.d.). Warta BPK.

Christiano, T. (2025). Authority. Stanford Encyclopedia of Philosophy.

Constitutional Court of South Africa. (2012). Democratic Alliance v. President of the Republic of South Africa [2012] ZACC 24.

Costello, K. (2025). From Fawdry & Co. to Trump: The de facto officer doctrine in the twenty first century. Public Law, 762–782.

D’Alterio, E. (n.d.). Integrity of the public sector and controls: A new challenge for global administrative law? International Journal of Constitutional Law, 15(4), 1013–1038.

Dewi, M. S. (2026). Membangun manusia berakhlak mulia: Perspektif Islam dalam kehidupan keluarga, ekonomi, dan sosial. ABMESDRA Penerbit Pustaka.

Egboka, A. (2025). Democracy from below: African courts as co-creators shaping international electoral norms. American Journal of International Law: AJIL Unbound, 119, 260–266.

India. (n.d.). Constitution of India (Art. 71(2)). Legislative Department, Ministry of Law and Justice.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (n.d.). APBN dan risiko fiskal.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (n.d.). Strategi pengelolaan utang negara.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2023a). Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2023b). Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (n.d.). Prinsip negara demokrasi dan negara hukum.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (n.d.). Sistem penyelenggaraan negara menurut UUD NRI Tahun 1945.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2016). Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2017). Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023a). Putusan Nomor 56/PUU-XXI/2023.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023b). Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023c). Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025a). Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025b). Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026a). Putusan Nomor 66/PUU-XXIV/2026.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026b). Putusan Nomor 81/PUU-XXIV/2026.

Malawi Supreme Court of Appeal. (2020). Mutharika & Anor v. Chilima & Anor [2020] MWSC 1.

Nicolas, T. (n.d.). Modern vacancies, ancient remedy: How the de facto officer doctrine applies to Vacancies Act violations (and how it should). Stanford Law Review, 74, 687–735.

Pauwelyn, J., Wessel, R. A., & Wouters, J. (Eds.). (n.d.). Informal international lawmaking. Oxford University Press.

Peter, F. (2023). Political legitimacy. Stanford Encyclopedia of Philosophy.

Reading Ely in Tokyo. (2025). Global Constitutionalism, 14(2), 310–322.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Republik Indonesia. (2016). Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Stacey, R., & Miyandazi, V. (n.d.). Constituting and regulating democracy: Kenya’s electoral commission and the courts in the 2010s. Asian Journal of Comparative Law.

Supreme Court of India. (1981). Gokaraju Rangaraju v. State of Andhra Pradesh, (1981) 3 SCC 132.

Supreme Court of India. (2001). B.R. Kapur v. State of Tamil Nadu, (2001) 7 SCC 231.

Supreme Court of Kenya. (2017). Raila Odinga v. Independent Electoral and Boundaries Commission, Presidential Election Petition No. 1 of 2017.

Supreme Court of Pakistan. (2023). Proceedings concerning electoral disqualification and fake educational degree cases.

Supreme Court of the Philippines. (1989). Frivaldo v. Commission on Elections, G.R. No. 87193.

Talbert, M. (2024). Moral responsibility. Stanford Encyclopedia of Philosophy.

Toward a theory of office: Authority, separability, ministry, accountability. (2025). PS: Political Science & Politics.

United States Supreme Court. (1886). Norton v. Shelby County, 118 U.S. 425.

United States Supreme Court. (1995). Ryder v. United States, 515 U.S. 177.

United States Supreme Court. (2003). Nguyen v. United States, 539 U.S. 69.

United States Supreme Court. (2018). Lucia v. Securities and Exchange Commission, 585 U.S.

von Bogdandy, A., Goldmann, M., & Venzke, I. (n.d.). From public international to international public law: Translating world public opinion into international public authority.

Waldron, J. (2026). The rule of law. Stanford Encyclopedia of Philosophy.

Ingin melanjutkan membaca, silakan hubungi Kami
E-MAIL PENERBIT

Format APA Style (7th Edition)

Achmad, A. (2026). Kekuasaan publik, legitimasi, dan pertanggungjawaban hukum: Konstitusi, perolehan jabatan, penggunaan wewenang, keuangan negara, dan pertanggungjawaban pejabat publik dalam perspektif AR-RAHMAN HUMAN BEING THEORY. ABMESDRA Penerbit Pustaka.

Format Penulisan Lengkap

Achmad, Abdurrahman. (2026). Kekuasaan Publik, Legitimasi, dan Pertanggungjawaban Hukum: Konstitusi, Perolehan Jabatan, Penggunaan Wewenang, Keuangan Negara, dan Pertanggungjawaban Pejabat Publik dalam Perspektif AR-RAHMAN HUMAN BEING THEORY. ABMESDRA Penerbit Pustaka.

Contoh Sitasi Dalam Teks

  • Sitasi parentetik: (Achmad, 2026)

  • Sitasi naratif: Achmad (2026)

PENULISAN SITASI